Predator Anak Di Merbau Mataram Masih Bebas Berkeliaran Keluarga Korban Minta APH Periksa Gufron Sebagai Saksi
Oplus_131072
LAMSEL MediaJAYAPOST.com.-Viralnya pemberitaan di beberapa media online terkait korban persetubuhan anak yang di alami Bunga nama samaran siswa kelas V SDN 4 Merbau Mataram Lampung Selatan seakan jalan di tempat, Padahal dalam kasus tersebut sudah berjalan enam bulan belum juga di tetapkan tersangka meskipun hasil visum membuktikan adanya persetubuhan terhadap siswi kelas V SD, Selasa 26 Agustus 2025.
Di ketahui dalam peristiwa tersebut , Diduga terlapor berinisial YG menemui kak Gufron selaku Wakornas TRC PPA dan mengaku bersalah , Serta membuat surat pernyataan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berusaha memberikan sejumlah uang sebagai bentuk pertanggung jawaban , ” Agar persoalan tersebut tidak di tindak lanjuti dan minta agar bisa di selesaikan secara kekeluargaan ya pak ” ucap YG.
Anehnya sampai hari ini pak Gufron tidak pernah di panggil sebagai saksi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) , Padahal beliau pernah di datangi terlapor agar bersedia memediasi berharap persoalan ini di selesaikan secara kekeluargaan , dan sempat menawarkan sejumlah uang perdamaian kepada pak Gufron.
Mendapat informasi tersebut dari beberapa media mencoba menemui Gufron guna mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut,”ya bang memang benar terlapor di dampingi orang tuanya meminta saya untuk memediasi agar persolan ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan dan menawarkan sejumlah uang”tapi saya menolak dan menyarankan agar menemui korbannya langsung”tegasnya.
Sampai berita ini di terbitkan terlapor belum bisa di konfirmasi guna penyeimbang berita. Untuk pemberitaan selanjutnya kami dari tim media akan menggali keterangan untuk kelanjutan pemberitaannya. ( Tim )






