Pengacara Walikota Metro: Pelapor THL Salah Terapkan Pasal, Terancam Sanksi Pidana Fitnah dan Persangkaan Palsu
METRO MediaJAYAPOST.com.-Laporan Polisi STTLP No : LP/B/17/I/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung pada Senin (12/1) ke Polres Metro terhadap Walikota Metro oleh perwakilan dari 540 Tenaga Harian Lepas (THL) yang di rumahkan pemerintah merupakan hak konstitusi setiap warga negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum bagi mereka.
Namun demikian laporan polisi itu harus didasari pada alasan dan fakta hukum bukti yang jelas akurat dan dapat dipertangungjawabkan oleh pelapor dan dapat dibuktikan persangkanya.
“Jika pelapor, tidak dapat membuktikannya persangkanya dan ditemukan ada etikad tidak baik terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam laporannya maka pelapor dapat terancam sanksi pidana. Pasal 437 jo Pasal 353 jo 434 jo 438 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 143 huruf (a) hak saksi jo Pasal 144 huruf (a) hak korban UU No 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP.
Hal itu di katakana Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S,H., M.H., CLAd., C.LC., C.CM., C, MT Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum Walikota Metro Bambang Iman Santoso saat diminta konfirmasi oleh wartawan media elektronik Rabu (21-1) pagi di Pemda Kota Metro terkait perkembangan laporan polisi yang dilakukan oleh perwakilan THL di Polres Metro, ujar Edi Ribut Harwanto kepada Redaksi Media Buktipetunjuk.id, Rabu 21 Januari 2026.
Kepada wartawan Edi Ribut Harwanto, mengatakan, telah terjadi misapplication of law terhadap hak warga negara. Memang secara umum dan khusus laporan polisi oleh perwakilan dari 540 THL Kota Metro, di jamin oleh konstitusi utama di dalam pasal 27 ayat (1) equality before the law dan /kesamaan di depan hukum, Pasal 28D ayat (1) berisi kepastian hukum dan Pasal 281 ayat (1) keadilan hukum UUD 1945. Dalam mencari persamaan hukum, keadilan hukum dan kepastian hukum access to justice akses terhadap keadilan dan fair trial proses hukum yang adil telah di berikan ruang bagi para pencari keadilan untuk melakukan tindakan hukum dimana ruang itu berada di kepolisian untuk mencari keadilan dengan diwujudkan dan tindak lanjut membuat pelaporan dan atau pengaduan secara hukum.
UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM pasal 17, UU NO 17 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, UU NO 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, semua itu dapat menjadi landasan hukum bagi para pencari keadilan baik itu korban maupun saksi dalam peristiwa hukum.
Namun, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, ada batasan batasan tindakan hukum yang diatur didalam ketentuan hukum bersifat umum, hukum formil dan meterilnya sebelum masuk pada delik delik bersifat khusus yaitu KUHP dan KUHAP baru yang kini berlaku bagi setiap warga negara Indonesia, begitu juga berlaku bagi pelapor dan para saksi saksi dalam masalah THL di Kota Metro.
Selanjutnya, menyimak laporan polisi perwakilan 540 THL Kota Metro ke Polres Metro dengan persangkaan bahwa Walikota Metro di duga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 492 KUHP UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yaitu tindak pidana perbuatan curang, laporan tersebut jika di tinjau dari sisi fakta hukum perbuatan tindak pidana yang dilaporkan, sama sekali tidak dilakukan oleh Walikota Metro. Persangkaan dalam laporan polisi tersebut tidak berdasarkan pada fakta hukum jelas dan benar dan lebih pada persangkaan bersifat subyektif dan mengarah pada tindak pidana fitnah dan persangkaan palsu dan tindak pidana terhadap pejabat.
Pelapor mendalilkan dalam persangkaanya melalui laporan polisi, Pasal 492 KUHP,”setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, mengunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong mengerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang , member utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”. Didalam penjelasan pasal 492 KUHP, ketentuan ini mengatur tentang tindak pidana penipuan.
Perbuatan meterilnya dari penipuan ini adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut didalam ketentuan ini untuk memberikan sesuatu barang membuat utang atau menghapus piutang.
Dengan demikian perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku tindak pidana tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku. Didalam penjelasan pasal 492 KUHP yang di maksut penipuan adalah berhubungan tindak pidana terhadap harta benda, nama palsu atau kedudukan palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan.
Oleh sebab itu, dari sisi analisis hukum, laporan polisi tersebut merupakan misapplication of law atau foutieve rechtstoepassing atau salah penerapan pasal. Hal ini, sangat rentan, bagi pelapor maupun saksi, jika tidak dapat membuktikan atas persangkaan dari laporan tersebut, para pihak dapat terancam sanksi pidana jika tidak dapat dibuktikan, dengan merujuk pada ketentuan KUHP dan KUHAP.
Jika pelapor dan saksi tidak beritikad baik, maka keduanya dapat diancam pidana Pasal 347, tentang tindak pidana terhadap kekuasaan tindak pidana terhadap pejabat jo Pasal 157 jo Pasal 348 jo Pasal 353 jo Pasal 434 ayat (1) fitnah, jo Pasal 438 persangkaan palsu UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 144 KUHAP UU No 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP,”korban tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata atas kesaksian, laporan, dan atau pengaduan yang akan , sedang atau telah diberikan nya kecuali kesaksian laporan dan atau pengaduan tersebut diberikan tidak dengan etikad baik”.
Pasal 143 KUHAP untuk saksi,” saksi tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata atas kesaksian, laporan, dan atau pengaduan yang akan, sedang atau telah diberikan nya kecuali kesaksian laporan dan atau pengaduan tersebut diberikan tidak dengan etikat baik”.
Bahwa, sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 353 KUHP,”setiap orang yang mencegah menghalang halangi atau meninggalkan tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda pidana paling banyak kategori II”.
Pasal 347 KUHP mengatur mengenai tindak pidana terhadap kekuasaan pemerintah tindak pidana terhadap pejabat yaitu pemaksaan terhadap pejabat. “setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah, dipidana dengan pidana penjara 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Ancaman kekerasan dalam pengertian istilah diatur di ketentuan Pasal 157 KUHP, yaitu,” setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, symbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa mengunakan sarana dalam bentuk elektronik atau non elektronik yang dapat menimbulkan rasa takut,cemas atau khawatir akan dilakukannya kekerasan”.
Ketentuan di pasal ini dapat dijadikan landasan yuridis bagi terlapor dalam hal ini Walikota Metro, untuk mengambil langkah langkah hukum kedepan, jika hal itu harus dilakukan demi menjaga marwah harkat dan martabat bagi pejabat pemerintahan.
“Siapapun orangnya tidak dibenarkan oleh hukum untuk memaksa Walikota Metro harus mengaktifkan kembali para THL di Kota Metro dengan cara melawan hukum, karena aturan perundang-undangan sudah jelas adanya larangan untuk pengangkatan THL dll di Kota Metro.
Masak pemerintah di desak melakukan korupsi dalam terkait THL, dengan melakukan penganggaran terhadap honor para THL yang bersumber dana dari APBD Tahun 2026 ini, dimana prosedur pengangkatan THL bertentangan dengan UU ASN dan aturan lain.
Dan bagi siapapun yang memaksa dengan ancaman kekerasan sebagaimana sebagaimana di jelaskan di dalam ketentuan Pasal 157 KUHP, ini jika ada ancaman kekerasan terhadap pejabat untuk melakukan tindak pidana hal ini merupakan wujud nyata adanya adanya mensrea elemen mental niat atau pikiran bersalah niat jahat seseorang tersebut sehingga dapat diambil upaya hukum jika diperlukan kedepan,”kata Edi Ribut Harwanto.
Seperti diketahui, secara nasional, pegawai Non –ASN atau nama lainnya wajib di selesaikan penataan nya paling lambat bulan Desember 2024 dan sejak undang undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lain selain pegawai ASN.
Hal itu juga diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 1119 /PUU-XXII/2024 tangal 3 Oktober 2024 yang menolak seluruhnya permohonan uji materil pasal 66 UU ASN yang diajukan oleh Dhisky, S.S., M.Pd., M.Si salah seorang guru honorer Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Oleh sebab itu, pengangkatan pegawai non-ASN pada periode Desember 2024 keatas, berpotensi besar melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat di ancam, sanksi administratif dan sangksi pidana bagi yang melakukan pelanggaran tersebut.
Penegasan larangan pengangkatan pegawai non–ASN terhitung sejak Desember 2024 telah di tuangkan dalam teks UU No 20 Tahun 2023 dalam ketentuan Pasal 66 yang diperkuat dengan Putusan MK yang menolak keseluruhan permohonan uji materil Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023. Pasal yang di uji ke MK adalah Pasal 66, yaitu berbunyi,“Pegawai Non –ASN atau nama lainnya wajib di selesaikan penataan nya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN”.
Menurut pandangan Hakim Ketua Suhartoyo dan tujuh hakim anggota lainnya, Pasal 66 telah memberikan kepastian hukum yang adil dan perlindungan hukum yang tidak bersifat diskriminatif, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1)., Pasal 28D ayat (2) UU RI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon. Dengan demikian dalil dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Putusan MK ini memperkuat ketentuan Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Selanjutnya, di tegaskan Pasal 65 ayat (1), di tegaskan,” pejabat Pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN”. Ayat (2) “Larangan sebagaimana di maksud ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.”Ayat (3),” pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat lain sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. “Seluruh pejabat Pembina atau pejabat lain di instasi pemerintah tidak boleh mengangkat pegawai non-ASN mulai periode Desember 2024 hingga kini,” kata Edi Ribut Harwanto.
Saat mendapat pertanyaan wartawan, bagaimana dampak hukum terhadap pejabat Pembina atau pejabat lain yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN pada periode Desember 2024, apakah ada sangksi pidana ? Menjawab pertanyaan wartawan, Edi Ribut Harwanto menjelaskan, bahwa bagi pejabat pembina atau pejabat lain yang melakukan pelanggaran maka terancam dua sangksi sekaligus. Pertama, sanksi pidana secara mandiri dan sanksi administratif terhadap institusi pemerintah daerah jika terjadi pelanggaran.
Sanksi administrative pertama, terhadap pemerintah daerah dimana pejabat Pembina atau pejabat lain, melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pengangkatan pegawai non-ASN sehingga mempengaruhi belanja pegawai melebihi angka 30 persen diluar tunjangan guru sebagaimana di atur didalam ketentuan Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2), maka sesuai ketentuan Pasal 148 daerah dapat dikenakan sangksi penundaan dan atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaanya.
Sanksi kedua, jika ada pejabat Pembina atau pejabat lain tetap melaksanakan melakukan rekrutmen pegawai non-ASN masa periode Desember 2024 maka, potensi terjadinya kerugian keuangan negara yang bersumber dana APBD untuk memberikan honorarium kepada pegawai non-ASN dapat di kategorikan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran hukum berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Kata Edi, unsure unsure tindak pidana korupsi yang relevan pertama adalah, adanya penyalahgunaan wewenang, jika pembayaran dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk mengelola keuangan, namun menyalah gunakan posisinya dalam proses pembayaran. Selanjutnya ada keuntungan pribadi atau orang lain, tujuannya adalah mendapatkan keuntungan financial atau bentuk lain yang tidak sah, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Selanjutnya melawan hukum, proses pembayaran tersebut tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, ada kerugian negara atau keuangan negara, perbuatanya tersebut harus benar benar menimbulkan kerugian negara atau menyebabkan pengeluaran yang tidak seharusnya.
Sehingga, jika memenuhi empat unsure tersebut diatas, maka pejabat Pembina atau pejabat lain dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta.
Pasal 3 UU Tipikor,”setiap orang yang menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana kerena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, dapat dihukum penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sedikitnya Rp 50 juta paling banyak Rp 1 miliar rupiah.”
Didalam ketentuan UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 59 ayat (2) Bab XI Penyelesaian Kerugian Negara.
” bendahara pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatanya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara wajib menganti kerugian tersebut”. Pasal 60 ayat (2).
”segera setelah kerugian negara tersebut diketahui kepada bendahara pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang nyata nyata melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana di maksud didalam ketentuan Pasal 59 ayat (2) segera dimintakan surat peryataan kesanggupan dan atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tangung jawab nya dan bersedia mengganti kerugian negera dimaksud”.
“Penanggung jawab keuangan bendahara umum daerah bertanggung jawab kepada gubernur, bupati, walikota dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukanya, berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (4). Setidaknya didalam ketentuan UU ini, pasal 73 ketentuan pelaksanaan tindak lanjut UU ini berlaku 1 tahun sejak UU ini di undangkan tanggal 14 Januari 2024, dan UU berlaku sejak di undangkan Pasal 74, ” jelas Edi Ribut Harwanto.
Lanjut Edi, menjawab pertanyaan wartawan jika ada kepala daerah Gubernur, Walikota dan bupati di Indonesia yang mengalami masalah dengan THL dan atau tetap melaksanakan diskresi untuk tetap melanjutkan mempertahankan pegawai non-ASN tetap dipekerjakan di pemerintahan dan tetap menerima honorarium yang bersumber dari APBN maka hal itu para kepala daerah di Indonesia harus memperhatikan UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam melaksanakan diskresi atau kebijakan terkait rekrutmen pegawai non-ASN periode Desember 2024, maka yang harus di perhatikan ketentuan Pasal 23,” diskresi pejabat pemerintahan meliputi, “pengambilan putusan dan atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang memberikan satu pilihan keputusan atau tindakan. Kedua, pengambilan keputusan dan atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur.
Ketiga, pengambilan keputusan dan atau tindakan karena peraturan perundang undangan tidak lengkap atau tidak jelas dan pengambilan putusan dan atau tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas. Sehingga pejabat tata usaha negara dalam hal ini kepala daerah, jika akan mengambil diksresi berkaitan dengan pengangkatan pegawai non-ASN atau THL periode Desember 2024 harus memperhatikan ketentuan Pasal 23 tersebut diatas.
JIka tidak memenuhi empat sarat tersebut diatas, maka diskresi yang dilakukan merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang dapat di ancam pidana oleh undang undang, jika diskresi tersebut bertentangan dengan undang-undang yang telah mengaturnya. “Kepala daerah boleh mengambil kebijakan tertentu lewat dikresi, namun dikresi tersebut jika ada aturan yang mengatur tidak ada kekosongan hukum maka diskresi tidak di benarkan oleh hukum.
Jika diskresi di laksanakan oleh kepala daerah karena suatu keadaan yang memaksa sekalipun, yang pada akhirnya kepala daerah menanda tangani surat surat uang menimbulkan perikatan secara keperdataan, maka hal itu akan masuk ranah perdata yang harus tunduk pada ketentuan Pasal 1320 BW.
Syarat sahnya suatu perjanjian, kesepakatan kedua belah pihak tidak ada unsur paksa, kecakapan para pihak, karena suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Satu yang dilanggar saja di poin empat, karena suatu sebab yang halal, seperti surat ditanda tangani Walikota Metro ketua DPRD dan unsur pimpinan lainnya saat adanya aksi unjuk rasa para THL Kota Metro artinya kesepakatan tidak boleh bertentangan dengan uu, maka kesepakatan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Dalam kacamata hukum perdata, dapat dibatalkan (voidable) syarat subyektif yaitu yang dilanggar kesepakatan dan kecakapan para pihak. Kedua, batal demi hukum (void) syarat yang dilanggar syarat obyektif yaitu suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Maksud perjanjian ini dianggap tidak sah dianggap tidak pernah ada sejak awal dan tidak memiliki akibat hukum apapun karena cacat hukum yang mendasar.
“ Jika surat perjanjian yang ditanda tangani antara perwakilan unjuk rasa dari THL Kota Metro dan Walikota Metro dan Ketua DPRD Kota Metro yang berhubungan dengan tentang janji tidak merumahkan para THL Kota Metro hal itu secara hukum tidak sah dianggap tidak pernah ada dan tidak memiliki akibat hukum apapun karena cacat hukum yang sangat mendasar, ” ujar Edi Ribut Harwanto. ( RED )






