Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Rugikan Negara Rp602 Juta, Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp1,8 Miliar

PRINGSEWU MediaJAYAPOST.com,-Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp602.706.672. Dana hibah sebesar Rp3,28 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu diduga diselewengkan melalui pembuatan proposal fiktif, penggelembungan anggaran, serta kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, termasuk kegiatan Markazul Qur’an.

Dalam perkara tersebut, Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ bersama Rustiyan selaku Sekretaris LPTQ, serta pihak terkait lainnya, terbukti terlibat dalam proses pencairan anggaran meskipun terdapat kegiatan fiktif. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kedua terpidana dibebankan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp268,2 juta untuk Tri Prameswari dan Rp215,2 juta untuk Rustiyan.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas penyalahgunaan dana hibah serta mengembalikan kerugian keuangan negara. Kejaksaan Negeri Pringsewu terus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi. Hingga Senin (6/4/2026), total uang pengganti yang berhasil dieksekusi mencapai Rp1.803.370.088.

Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, di antaranya perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 27 Agustus 2025, di mana masing-masing terpidana telah melakukan pembayaran uang pengganti secara penuh.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Anggiat Pardede menyampaikan pihaknya juga tengah menangani perkara korupsi pada sektor perbankan, yakni kasus pengelolaan dana nasabah di Bank BRI Cabang Pringsewu yang melibatkan terpidana Cindy Almira E Cinatra Pahlevi selaku Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT).

Dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, terpidana diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana nasabah dalam rekening deposito dengan total kerugian mencapai Rp17.960.000.000. Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN TJK tanggal 9 Maret 2026.

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.960.000.000. Namun hingga saat ini baru terealisasi pembayaran sebesar Rp1.319.907.412,39, sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp16.640.092.588 yang masih dalam proses eksekusi.

Kejari Pringsewu menegaskan sisa uang pengganti tersebut akan terus diupayakan melalui penyitaan dan pelelangan barang rampasan milik terpidana guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Upaya ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum serta pemulihan keuangan negara, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pringsewu. (Sahrudin)