LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG Cium Aroma Korupsi di BPKAD Provinsi Lampung: Swakelola dan E-Purchasing Diduga Jadi Modus

Oplus_131072

BALAM MediaJAYAPOST.com.– 07 Juli 2024 – LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPD Provinsi Lampung hari ini menyampaikan temuan mengejutkan terkait indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung tahun 2024.

TEMUAN UTAMA

Dugaan Swakelola Bermasalah (Total Rp5,8 Miliar) Dugaan Honorarium fiktif untuk “Tim Anggaran” senilai Rp870 juta yang dianggarkan 2 kali (No.41-42). Pembayaran ganda PTHL (Pekerja Tanpa Hubungan Kerja) Rp1,6 miliar (No.2) tanpa bukti kerja. Belanja perjalanan dinas tidak wajar mencapai Rp3,7 miliar (No.39).

Dugaan E-Purchasing Bermasalah (Total Rp12,3 Miliar) Pengadaan ATK bermerek dengan harga selangit (Rp93 juta untuk pulpen – No.98) Dugaan Bahan cetak dimark-up 300% (Rp148 juta untuk dokumen biasa – No.60) 24 paket rapat dengan anggaran fantastis (Total Rp2,1 miliar)

DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR

UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Pasal 2: Kerugian negara melalui mark-up Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang Perpres No. 12/2021 tentang PBJ Pelanggaran prinsip efisiensi (Pasal 14) Indikasi kolusi vendor (Pasal 90) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara Penyimpangan asas nilai manfaat.

TUNTUTAN TRINUSA

Audit Mendalam oleh BPK dan KPK Sanksi Disiplin bagi pejabat terkait “Kami sudah layangkan somasi jilid 1 sebagai langkah awal. Jika tidak ada respon, akan eskalasi ke penegak hukum,” tegas Ferdy Saputra, Panglima TRINUSA Lampung. ( Erwan )