Masyarakat Harus Mengetahui Peraturan Mentri Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Per.08/men/V/2008

Oplus_131072
METRO MediaJAYAPOST.com.-Banyak masyarakat yang belum tau juga paham mengenai aturan yang berlaku dinegara ini khususnya undang_undang mengatur untuk proses bekerja diluar negri juga untuk perlindungan mereka selama bekerja keluar negri seperti program pemerintah kerja magang dijepang,G to G ,P to p dan masih banyak yang lainya.
Dalam proses pemagangan kerja dijepang perlu banyak diingat juga diperhatikan karna sekarang banyak oknum oknum yang tak bertanggung jawab merekrut masyarakat dengan menjanjikan bekerja kejepang atau negara asing lainnya sebagai PMI dan dikenakan biaya banyak setelah itu mereka hanya ditelantarkan tanpa ada pertanggung jawaban baik dalam memproses admistrasi juga tidak mengindahkan larangan pemerintah untuk dapat mereka penuhi.
Tidak itu saja terkadang masyarakat dengan sengaja memaksakan kehendak agar mereka dapat diproses keluar negri dengan dan mereka tidak faham untuk aturan juga apa yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk bekerja keluar negri.dan akhirnya mereka sangat mudah ditipu daya oleh oknum_oknum yang tak bertanggung jawab mengatasnamakan seponsor atau agen sebagai penyalur tenaga kerja keluar negri juga hanya untuk meraup keuntungan pribadi ataupun perusahaan.
Padahal jelas dalam peraturan kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui UU .Per.08/Men/V/2008. Yang mengatur tentang proses perizinan dan proses pemagangan keluar negri ,serta mengatur banyak hal mengenai hak dan kewajiban bagi perusahaan sebagai rekrutmen ataupun para calon dan pekerja migran. Agar mereka dapat terlindungi juga bekerja dengan nyaman dan aman tanpa ada kendala ataupun resiko.
Untuk menjadi catatan bagi siapa saja yang akan bekerja keluar negri harus berhati-hati jangan terjerumus kepemerosesan yang tidak jelas dan harus faham program apa diambil untuk bekerja keluar negri. Dan jangan sampai tergiur dengan proses cepat dan murah pada akhirnya menyesatkan bahkan merugikan mereka.(PG)