Warisan Bermasalah di Pemprov Lampung: KKN ASN Tantangan Awal Gubernur Baru

Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal dihadapkan pada tantangan besar dalam membenahi birokrasi daerah. Isu dugaan penyimpangan dalam pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mencuat dan menarik perhatian publik, khususnya menyangkut proses pengangkatan pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dua nama pejabat jadi sorotan: TJ Idham Fitriallah, S.E. dan Hartini Permaisuri, S.Kom.. Keduanya disebut menduduki jabatan struktural Eselon IV, padahal dari data kepegawaian, keduanya masih berada pada Golongan III/b. Ini menyalahi ketentuan yang mewajibkan jabatan Eselon IV diisi minimal oleh ASN dengan Golongan III/d (Penata Tingkat I).
TJ kini menjabat sebagai Kepala Seksi di UPT Samsat Rajabasa, sementara Hartini berada di jajaran struktural Bapenda. Ironisnya, masa kerja golongan mereka baru enam bulan, namun sudah melesat menduduki posisi yang semestinya membutuhkan pengalaman dan kepangkatan lebih tinggi.
Informasi yang beredar menyebutkan keduanya memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tinggi pusat, yakni Sekjen Kemendagri Komjen Pol. Tomsi Tohir. Dugaan inilah yang memunculkan spekulasi adanya praktik nepotisme dalam pengisian jabatan.
Padahal, sistem manajemen ASN telah memiliki aturan yang ketat terkait jabatan struktural, sebagaimana tertuang dalam:
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- PP No. 17 Tahun 2020 sebagai perubahan atas regulasi tersebut.
Aturan itu menegaskan bahwa pengisian jabatan harus mempertimbangkan kepangkatan, kompetensi, hasil seleksi terbuka, dan rekam jejak disiplin. Tidak hanya soal administrasi, pelanggaran terhadap prinsip ini bisa mencederai integritas sistem birokrasi.
Gubernur Rahmad kini berada di titik krusial. Ia harus memilih antara membiarkan warisan masalah dari Penjabat Gubernur sebelumnya atau mengambil langkah korektif demi menjaga kredibilitas pemerintahannya.
Banyak pihak menilai, jika kasus ini dibiarkan tanpa evaluasi, maka semangat reformasi birokrasi yang dijanjikan hanya tinggal jargon. “Ini bukan soal jabatan semata, tapi soal keadilan dan profesionalisme ASN,” kata seorang pengamat kebijakan di Lampung.
Gubernur Rahmad belum memberikan pernyataan langsung terkait temuan ini. Namun publik menanti sikap tegas dari pemimpin baru Lampung tersebut.(tim-red)